Skip to main contentdfsdf

Wong Iseng's List: trimedya, kpk

    • Oleh karenanya, penerbitan Perpu pimpinan Plt KPK oleh Presiden selaku kekuasaan eksekutif perlu ditinjau kembali.

      Demikian dikatakan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum Trimedya Panjaitan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/9/2009).
    • Menurut Trimedya, pasal 3 UU KPK telah mengunci peluang dari seluruh pasal UU tersebut untuk digantikan oleh sebuah peraturan pemerintah (Perpu). Dengan demikian, pemerintah tidak boleh mengubah sebagian pasal tanpa memperhatikan keterkaitan seluruh pasal, terutama pasal 3.

    3 more annotations...

    • "Karenanya, itu tidak ada landasan hukum dikeluarkannya Perppu," kata Trimedya di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Seokarnoputri, Jakarta, Minggu (20/9).
    • Dijelaskan dia, ada dua syarat dikeluarkanya Perppu. Yakni ada kekosongan pimpinan dan kegentingan dikeluarkannya Perppu tersebut terpenuhi tidak?. Karena, menurutnya, dua pimpinan KPK yang sekarang masih menjabat bisa menjalan tugas-tugas KPK.

    2 more annotations...

    • "Saya kaget sampai dua-duanya (jadi tersangka) begitu," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 September 2009.
    • Karena menurut Trimedya, dalam UU 30 tahun 2002 disebutkan pengambilan keputusan di KPK dilakukan ketua dengan empat wakil ketua. Maka itu, Trimedya akan mempelajari kembali undang-undang dan aturan mainnya.

      "Nah, kini apalagi sekarang Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto juga jadi tersangka," kata Trimedya.
    • Komisi Hukum tetap bersikukuh bahwa kepemimpinan di KPK harus sesuai dengan pasal 30/2002 pasal 21 ayat 1 dan 2 bahwa pimpinan KPK itu lima orang terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua. "Dalam pasal 30/2002, pimpinan KPK itu Ketua dan wakil ketua empat orang," ujar Trimedya.
    • "Kalau seandainya ada dari proses penindakan yang dilakukan KPK lalu di pengadilan dipersoalkan pengacara tersangka. Itu sesuatu yang menurut kami paling tidak cukup mengganggu kewibawaan KPK sendiri," kata politisi dari PDI Perjuangan ini.

    1 more annotation...

    • JAKARTA. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Trimedya Pandjaitan menilai, adanya dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi status tersangka mengakibatkan KPK tidak akan berjalan secara optimal.
    • Menurut Trimedya, ketika kasus Antasari mencuat dan menjadi tersangka, Komisi III pernah meminta agar KPK berhenti beroperasi terlebih dahulu. Namun para pimpinan KPK keukeuh dan meyakini pimpinan bersifat kolegial. "Waktu itu kesimpulan mereka tetap kolektif. Kami sudah ingatkan hati hati.

    2 more annotations...

    • Menurut Trimedya, KPK sudah menjadi lembaga multifungsi dengan wewenang super power. Seharusnya KPK berada sejajar dengan lembaga penegak keadilan lainnya. Oleh karena itu wewenang KPK seharusnya dibatasi. Selain RUU Pengadilan Tipikor, kini pemerintah juga tengah menggodok RUU Tipikor untuk menggantikan UU Tipikor. Ini sebagai buntut dari disahkannya ratifikasi piagam PBB antikorupsi. Tapi dalam revisi ini,  justru peran KPK dimandulkan.
    • "Kelebihan dia, tidak boleh ada satu lembaga hulu hilir, dari selidiki sampai vonis, super power, tidak boleh seperti itu," tutur Trimedya.

      "Tidak boleh seperti itu, kita punya sistem hukum, KPK tidak boleh menubruk sistem hukum, fungsi dia supervisi, KPK sama seperti KUHP," imbuhnya.

      Sejauh ini, menurut Treimedya, tim ahli yang datang saat rapat dengar pendapat umum sebagian besar sepakat untuk mengurangi kewenangan KPK. KPK, imbuh Trimedya, seharusnya memiliki batasan hukum yang sama dengan KUHP.
    • Menurut Trimedya, KPK akui sudah menelan dana sekitar Rp 400 miliar, namun baru setengah uang negara yang bisa dikembalikan. Belum lagi anggaran untuk Kejaksaan Agung yang masih jauh dari harapan untuk bisa menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya.

      "Kalau tidak salah anggaran KPK sudah mencapai Rp 400 miliar dan uang negara yang dikembalikan baru RP 250 miliar. Itupun dilakukan oleh KPK sebelumnya dilakukan oleh rezim terdahulu. Anggaran Kejaksaan dan Mahkamah Agung, tidak ada peningkatan yang signifikan, semangat untuk menegakkan hukum seharunya seimbang dengan uang negara yang dianggarkan, " jelasnya.

    • Sebelumnya, Anggoro melalui pengacaranya minta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Apakah benar ada uang ke pimpinan KPK? Ini harus diungkap,” ujar Trimedya. Dugaan pimpinan KPK menerima uang diuraikan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dalam testimoninya setelah bertemu Anggoro di Singapura, 11 Oktober 2008.
    • Secara terpisah, tiga pimpinan KPK, Rabu, melaporkan Antasari ke Mabes Polri. KPK juga melaporkan Eddy Sumarsono atas dugaan pencemaran nama baik KPK di Polda Metro Jaya.

      Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta menyatakan, setidaknya ada empat laporan yang disampaikan KPK pada Polri. KPK juga menyampaikan laporan pemalsuan surat pencabutan larangan bepergian ke luar negeri (pencegahan) untuk Anggoro.

    • Kamis 16 Juli 2009 siang tadi, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Trimedya Panjaitan, menyebut kejaksaan masih mengumpulkan bukti soal kasus yang melibatkan oknum KPK itu. "Karena apa yang diajukan polisi masih kurang bukti," katanya Trimedya yang mengaku mengobrol dengan Jaksa Agung itu di gedung Mahkamah Agung.
    • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan SH terkait laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimuat di media massa beberapa waktu lalu. Di situ diungkapkan tentang masuknya aliran dana ke rekening Trimedya Panjaitan dari hasil pelaku kejahatan berjumlah puluhan milyar rupiah. 
    • Gayus Lumbuun yang merupakan rekan sesama Trimedya dari Fraksi PDIP telah membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Terbukti Gayus yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR tidak memanggil Trimedya atas laporan PPATK tersebut yang telah diberitakan secara luas di media massa.

    2 more annotations...

1 - 10 of 10
20 items/page
List Comments (0)