Skip to main contentdfsdf

    • Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK yang berlangsung Kamis (8/5) menuai kecaman dari kalangan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penyelamat KPK dan Pemberantasan Korupsi. Pangkal masalahnya adalah munculnya usulan dari anggota Komisi III agar sepanjang belum ditetapkan pengganti Antasari Azhar, maka pimpinan KPK sebaiknya tidak membuat keputusan atau kebijakan strategis.
    • Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai usulan itu merupakan bentuk intervensi politik terhadap lembaga peradilan. Danang curiga usulan itu dilatarbelakangi kekhawatiran anggota Komisi III, KPK minus Antasari akan menjerat lebih banyak tersangka kasus korupsi dari gedung parlemen.

    2 more annotations...

    •  

      Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan legalitas keputusan yang akan dihasilkan oleh pimpinan KPK. Anggota Komisi III Lukman Hakim Saefuddin memaparkan berdasarkan UU No 30 Tahun 2002, pengambilan keputusan di KPK dilakukan secara kolektif. Kolektif tersebut merujuk pada jumlah komisioner KPK lima orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil.

    • Mengingat jumlah pimpinan yang berkurang setelah Antasari dinonaktifkan, Lukman mengaku pesimis dengan kredibilitas keputusan pimpinan KPK. “Pertanyaannya, jika tidak lengkap apakah sah pengambilan keputusan di pimpinan KPK?” ujar Ketua F-PPP ini. Maka itu, Lukman menyarankan untuk sementara, pimpinan KPK menahan diri untuk tidak mengambil keputusan yang strategis sebelum ada pergantian ketua KPK. “Saya rasa perlu ada persamaan persepsi tentang hal ini,” tambahnya.

    1 more annotation...

    • Instruksi tersebut diduga diberikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Polri beberapa waktu yang lalu.

      "Informasi diduga seperti itu (instruksi Komisi III terhadap Polri). Lah, ini konspirasi apa? KPK ini bekerja untuk negara. Kalau korupsi minimal, kan rakyat sejahtera, kenapa harus diganggu? Ini muncul lagi sekarang ada informasi yang kita terima, ada (instruksi) dari Komisi III (kepada Polri) saat RDP dengan kepolisian. Ditekanlah untuk dimunculkan lagi. Ini ada apa? Kasus suap sudah seakan-akan kandas, dimunculkan lagi," kata Wakil KPK Bidang Pencegahan M Jasin, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).
    • Namun hal ini dibantah anggota Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU Tipikor, Arbab Paproeka. Dia menyebut, kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. ”Saya kira tidak secara spesifik, tidak seperti itu,” ujar Arbab.
      Menurut Arbab, kalau pemeriksaan KPK dianggap merusak, namun hal itu atas wewenang kepolisian untuk menegakkan hukum. ”Kita harus bicara tanpa normatif seperti itu,” tegas dia.
      • Bantahan Arbab Paproeka

      Add Sticky Note
    • a melihat, proses yang terjadi adalah sekenario yang dibuat-buat untuk melemahkan KPK. Salah satunya adalah surat pencabutan cekal terhadap koruptor Anggoro Widjaja. "Surat itu palsu, apa yang harus diteruskan oleh penegak hukum? Persoalan ini muncul lagi setelah Komisi III rapat dengar pendapat (RDP) dengan kepolisian. Ditekan lagi untuk dimunculkan, ini ada apa?" ujarnya. 
1 - 6 of 6
20 items/page
List Comments (0)