Bantahan Arbab Paproeka
Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan legalitas keputusan yang akan dihasilkan oleh pimpinan KPK. Anggota Komisi III Lukman Hakim Saefuddin memaparkan berdasarkan UU No 30 Tahun 2002, pengambilan keputusan di KPK dilakukan secara kolektif. Kolektif tersebut merujuk pada jumlah komisioner KPK lima orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil.
Bantahan Arbab Paproeka