Skip to main content

Diigo Home

Sunat Perempuan: Pro & Kontra/Tradisi atau Agama « Rahmad Aswin Juliansyah's B... - The Diigo Meta page

duniakeperawatan.wordpress.com/...n-pro-kontratradisi-atau-agama - Cached

This link has been bookmarked by 2 people . It was first bookmarked on 28 Apr 2009, by Chiw Diigo.

  • 01 May 09
    • Saya pribadi tidak setuju dengan sunat pada perempuan, dikarenakan secara ilmiah tidak ada sedikitpun keuntungan yang didapat, yang kedua hal ini tidak diwajibkan dalam islam dan hanya adat dan tradisi semata, ketiga penelitian menyebutkan bahwa kebanyakan pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia banyak yang salah dan hal itu malah dapat menyebabkan cacat bagi di Perempuan.


       


      Sunat perempuan, dikenal juga dengan istilah sirkumsisi atau khitan perempuan. Sedangkan istilah secara internasional sunat perempuan adalah Female Genital Mutilation (FGM) atau Female Genital Cutting (FGC). Penggunaan istilah sendiri masih seringkali diperdebatkan.

    • Tipe I Clitoridotomy, yaitu eksisi dari permukaan (prepuce) klitoris, dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Dikenal juga dengan istilah hoodectomy.


      Tipe II Clitoridectomy, yaitu eksisi sebagian atau total dari labia minora, tipe yang lebih ekstensif dari tipe I. Banyak dilakukan di Negara-negara bagian Afrika Sahara, Afrika Timur, Mesir, Sudan, dan Peninsula.


      Tipe III Infibulasi/Pharaonic Circumcision/Khitan Ala Firaun, yaitu eksisi sebagian atau seluruh bagian genitalia eksterna dan penjahitan untuk menyempitkan mulut vulva. Penyempitan vulva dilakukan dengan hanya menyisakan lubang sebesar diameter pensil, agar darah saat menstruasi dan urine tetap bisa keluar. Merupakan tipe terberat dari FGC.


      Tipe IV Tidak terklasifikasi, termasuk di sini adalah menusuk dengan jarum baik di permukaan saja ataupun sampai menembus, atau insisi klitoris dan atau labia; meregankan (stretching) klitoris dan atau vagina; kauterisasi klitoris dan jaringan sekitarnya; menggores jaringan sekitar introitus vagina (angurya cuts) atau memotong vagina (gishiri cut), memasukkan benda korosif atau tumbuh-tumbuhan agar vagina mengeluarkan darah, menipis dan atau menyempit; serta berbagai macam tindakan yang sesuai dengan definisi FGC di atas. 

  • 28 Apr 09
    • Saya pribadi tidak setuju dengan sunat pada perempuan, dikarenakan secara ilmiah tidak ada sedikitpun keuntungan yang didapat, yang kedua hal ini tidak diwajibkan dalam islam dan hanya adat dan tradisi semata, ketiga penelitian menyebutkan bahwa kebanyakan pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia banyak yang salah dan hal itu malah dapat menyebabkan cacat bagi di Perempuan.


       


      Sunat perempuan, dikenal juga dengan istilah sirkumsisi atau khitan perempuan. Sedangkan istilah secara internasional sunat perempuan adalah Female Genital Mutilation (FGM) atau Female Genital Cutting (FGC). Penggunaan istilah sendiri masih seringkali diperdebatkan.

    • Tipe I Clitoridotomy, yaitu eksisi dari permukaan (prepuce) klitoris, dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Dikenal juga dengan istilah hoodectomy.


      Tipe II Clitoridectomy, yaitu eksisi sebagian atau total dari labia minora, tipe yang lebih ekstensif dari tipe I. Banyak dilakukan di Negara-negara bagian Afrika Sahara, Afrika Timur, Mesir, Sudan, dan Peninsula.


      Tipe III Infibulasi/Pharaonic Circumcision/Khitan Ala Firaun, yaitu eksisi sebagian atau seluruh bagian genitalia eksterna dan penjahitan untuk menyempitkan mulut vulva. Penyempitan vulva dilakukan dengan hanya menyisakan lubang sebesar diameter pensil, agar darah saat menstruasi dan urine tetap bisa keluar. Merupakan tipe terberat dari FGC.


      Tipe IV Tidak terklasifikasi, termasuk di sini adalah menusuk dengan jarum baik di permukaan saja ataupun sampai menembus, atau insisi klitoris dan atau labia; meregankan (stretching) klitoris dan atau vagina; kauterisasi klitoris dan jaringan sekitarnya; menggores jaringan sekitar introitus vagina (angurya cuts) atau memotong vagina (gishiri cut), memasukkan benda korosif atau tumbuh-tumbuhan agar vagina mengeluarkan darah, menipis dan atau menyempit; serta berbagai macam tindakan yang sesuai dengan definisi FGC di atas.